Pancakusara Law Office
BerandaTim KamiTentangHargaBlogKontak
Konsultasi Gratis
BerandaLayananHukum Ketenagakerjaan

Hukum Ketenagakerjaan

Lindungi Hak dan Kewajiban dalam Hubungan Industrial

Kami memberikan solusi hukum ketenagakerjaan yang komprehensif, baik untuk perusahaan maupun karyawan, mulai dari penyusunan kontrak kerja, penyelesaian sengketa, hingga compliance terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Solusi Hukum Ketenagakerjaan 360°

Dengan pemahaman mendalam tentang dinamika hubungan industrial di Indonesia, kami membantu perusahaan dan karyawan dalam memastikan hak dan kewajiban terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Penyusunan dan review kontrak kerja (PKWT/PKWTT)
Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
PHK dan pesangon sesuai UU Cipta Kerja
Outsourcing dan alih daya tenaga kerja
Compliance audit ketenagakerjaan

Yang Anda Dapatkan

Drafting Kontrak Kerja

Penyusunan PKWT, PKWTT, dan perjanjian kerja yang sesuai regulasi terbaru

Legal Opinion

Analisis dan pendapat hukum terkait kasus ketenagakerjaan kompleks

Negosiasi & Mediasi

Pendampingan dalam negosiasi dengan karyawan atau serikat pekerja

Litigasi PHI

Representasi di Pengadilan Hubungan Industrial jika diperlukan

Proses Kerja Kami

1

Konsultasi Kasus

1 hari

Pemahaman detail tentang situasi ketenagakerjaan dan identifikasi potensi risiko legal

2

Analisis Legal

2-3 hari

Review dokumen existing dan analisis compliance terhadap UU Ketenagakerjaan

3

Penyusunan Strategi

1-2 hari

Rekomendasi solusi terbaik: negosiasi, mediasi, atau jalur hukum

4

Eksekusi

1-8 minggu

Pelaksanaan strategi yang disetujui, termasuk drafting dokumen atau representasi

5

Follow-up

Ongoing

Monitoring implementasi dan support jika ada pertanyaan lanjutan

Keuntungan Bekerja Sama dengan Kami

Update Regulasi Terbaru

Kami selalu update dengan perubahan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya

Pendekatan Win-Win

Fokus pada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak dan menjaga hubungan baik

Pengalaman PHI

Track record menangani kasus di Pengadilan Hubungan Industrial

Preventive Approach

Membantu mencegah sengketa melalui sistem HR compliance yang baik

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak) dengan jangka waktu terbatas, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen). Masing-masing memiliki aturan berbeda terkait masa percobaan, perpanjangan, dan pesangon.

PHK harus melalui prosedur yang tepat: upaya penyelesaian internal, bipartit, mediasi di Disnaker, hingga PHI jika perlu. Perhitungan pesangon juga telah diatur dalam PP 35/2021. Kami akan membantu Anda melakukannya dengan benar untuk menghindari sengketa.

Ya, perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang didaftarkan ke Disnaker. Ini penting untuk mengatur hak dan kewajiban secara jelas serta menghindari sengketa di kemudian hari.

Mediasi di Disnaker biasanya berlangsung maksimal 30 hari kerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, kasus bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami akan mendampingi Anda di setiap tahap untuk hasil terbaik.

Butuh Bantuan Hukum Ketenagakerjaan?

Konsultasikan masalah ketenagakerjaan Anda dengan tim ahli kami. Gratis dan confidential.

Respon cepat via WhatsApp - Konsultasi gratis untuk kasus Anda

Pancakusara Law Office

Law office modern yang didirikan tahun 2021 oleh tiga advokat muda untuk memberikan layanan hukum yang accessible dan profesional di Malang, Jawa Timur.

+62 81230694589pancakusaralawoffice.123@gmail.com
Perumahan Landungsari Asri, Blok C-20
Jalan Tirto Utomo Gang II, Landungsari
Kec. Dau, Kab. Malang, Jawa Timur
Indonesia

Layanan

  • Hukum Korporasi & Bisnis
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Kontrak & Perjanjian
  • Hukum Perdata Umum
  • Litigasi & Arbitrase

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Karir
  • Blog

Bantuan

  • Kontak
  • Privasi
  • Syarat & Ketentuan

© 2025 Pancakusara Law Office. Hak cipta dilindungi.