Lindungi Hak dan Kewajiban dalam Hubungan Industrial
Kami memberikan solusi hukum ketenagakerjaan yang komprehensif, baik untuk perusahaan maupun karyawan, mulai dari penyusunan kontrak kerja, penyelesaian sengketa, hingga compliance terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Dengan pemahaman mendalam tentang dinamika hubungan industrial di Indonesia, kami membantu perusahaan dan karyawan dalam memastikan hak dan kewajiban terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Penyusunan PKWT, PKWTT, dan perjanjian kerja yang sesuai regulasi terbaru
Analisis dan pendapat hukum terkait kasus ketenagakerjaan kompleks
Pendampingan dalam negosiasi dengan karyawan atau serikat pekerja
Representasi di Pengadilan Hubungan Industrial jika diperlukan
Pemahaman detail tentang situasi ketenagakerjaan dan identifikasi potensi risiko legal
Review dokumen existing dan analisis compliance terhadap UU Ketenagakerjaan
Rekomendasi solusi terbaik: negosiasi, mediasi, atau jalur hukum
Pelaksanaan strategi yang disetujui, termasuk drafting dokumen atau representasi
Monitoring implementasi dan support jika ada pertanyaan lanjutan
Kami selalu update dengan perubahan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya
Fokus pada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak dan menjaga hubungan baik
Track record menangani kasus di Pengadilan Hubungan Industrial
Membantu mencegah sengketa melalui sistem HR compliance yang baik
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak) dengan jangka waktu terbatas, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen). Masing-masing memiliki aturan berbeda terkait masa percobaan, perpanjangan, dan pesangon.
PHK harus melalui prosedur yang tepat: upaya penyelesaian internal, bipartit, mediasi di Disnaker, hingga PHI jika perlu. Perhitungan pesangon juga telah diatur dalam PP 35/2021. Kami akan membantu Anda melakukannya dengan benar untuk menghindari sengketa.
Ya, perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang didaftarkan ke Disnaker. Ini penting untuk mengatur hak dan kewajiban secara jelas serta menghindari sengketa di kemudian hari.
Mediasi di Disnaker biasanya berlangsung maksimal 30 hari kerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, kasus bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami akan mendampingi Anda di setiap tahap untuk hasil terbaik.
Konsultasikan masalah ketenagakerjaan Anda dengan tim ahli kami. Gratis dan confidential.
Respon cepat via WhatsApp - Konsultasi gratis untuk kasus Anda