Representasi Hukum Profesional di Pengadilan dan Arbitrase
Kami memberikan layanan litigasi dan arbitrase yang komprehensif untuk berbagai jenis sengketa, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Tim kami berpengalaman mewakili klien di semua tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Dengan pengalaman puluhan tahun di ruang sidang, kami memberikan representasi yang kuat dan strategi litigasi yang efektif. Kami juga menangani penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternative dispute resolution (ADR).
Strategi litigasi yang matang berdasarkan analisis menyeluruh fakta dan hukum
Representasi penuh di sidang: gugatan, pembuktian, pledoi, hingga putusan
Penyusunan gugatan, eksepsi, replik, duplik, memori banding, kasasi
Pendampingan proses arbitrase dan ADR untuk penyelesaian cepat
Analisis kasus, review dokumen, identifikasi legal issue dan potensi kemenangan
Upaya penyelesaian di luar pengadilan: somasi, mediasi, negosiasi
Pengajuan gugatan/laporan, jawab-menjawab, pembuktian, saksi ahli
Pledoi, putusan, dan upaya hukum lebih lanjut jika diperlukan
Pendampingan eksekusi putusan untuk realisasi hak klien
Ratusan kasus berhasil dimenangkan di berbagai tingkat pengadilan
Strategi litigasi yang matang, bukan asal gugat atau lapor
Berpengalaman dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Kemampuan arbitrase dan mediasi untuk penyelesaian efisien
Litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan (terbuka untuk umum), sedangkan arbitrase adalah penyelesaian melalui arbiter yang ditunjuk para pihak (tertutup dan confidential). Arbitrase biasanya lebih cepat namun final dan binding.
Di Indonesia ada 4 tingkat: Pengadilan Negeri (tingkat pertama), Pengadilan Tinggi (banding), Mahkamah Agung (kasasi), dan Peninjauan Kembali (PK). Kami berpengalaman di semua tingkat dan akan adviskan strategi terbaik.
Ya, putusan bisa berubah di tingkat banding atau kasasi jika ada kesalahan penerapan hukum atau fakta yang terlewat. Kami memiliki track record memenangkan kasasi di Mahkamah Agung untuk berbagai jenis perkara.
Arbitrase biasanya 6-12 bulan, jauh lebih cepat dibanding litigasi (1-3 tahun). Namun arbitrase hanya bisa jika ada klausul arbitrase dalam kontrak atau para pihak sepakat. Kami akan bantu menentukan jalur terbaik.
Percayakan kasus Anda pada tim litigasi berpengalaman. Konsultasi gratis dan confidential.
Respon cepat via WhatsApp - Konsultasi gratis untuk kasus Anda