License: PERADI/ML/2021/001
Admitted: 2021

Adi Munazir adalah salah satu co-founder Pancakusara Law Office yang dilantik sebagai advokat pada 4 Maret 2021 oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Dengan pendekatan yang empatik dan solusi-oriented, Adi fokus pada penyelesaian sengketa perdata dan hukum keluarga yang mengutamakan kepentingan terbaik klien.
Sebagai Managing Partner, Adi memimpin tim dengan filosofi bahwa advokat harus memiliki kerajinan, kepekaan, dan integritas dalam setiap penanganan kasus. Ia percaya bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan, bukan sekadar prosedur formal.
Adi memiliki track record yang solid dalam menangani kasus-kasus perdata kompleks, mediasi bisnis, dan sengketa keluarga. Pendekatannya yang personal dan komunikatif membuat klien merasa didampingi dengan baik di setiap tahap proses hukum.
Universitas Muhammadiyah Malang
2020
PERADI
2021
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
2021
Mahkamah Agung RI
2022
Indonesian Legal Consultant Association
2023
Jurnal Hukum dan Keadilan UMM (2023)
Media Hukum Nusantara (2022)
Majalah Advokat PERADI (2024)
Bidang-bidang hukum yang menjadi spesialisasi dan fokus praktik
Penanganan sengketa perdata, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan gugatan perdata lainnya.
Pendampingan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan sengketa waris.
Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi, negosiasi, dan arbitrase.
Penyusunan, review, dan negosiasi kontrak bisnis serta penyelesaian sengketa kontrak.
Pengurusan sengketa tanah, jual beli properti, dan permasalahan sertifikat tanah.
Beberapa kasus penting yang telah berhasil ditangani dengan hasil yang memuaskan
Berhasil memediasi sengketa kontrak kerja sama senilai Rp 2,5 miliar antara dua perusahaan manufaktur di Malang.
Win-win solution tercapai, kontrak diperpanjang dengan addendum baru yang menguntungkan kedua belah pihak.
Mewakili 15 pembeli rumah yang dirugikan oleh developer yang tidak menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak.
Developer diwajibkan menyelesaikan bangunan dan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 350 juta.
Menangani pembagian waris kompleks melibatkan 12 ahli waris dan aset senilai Rp 8 miliar.
Tercapai kesepakatan pembagian yang adil melalui mediasi, menghindari persidangan panjang.
Membela klien yang dituduh mencemarkan nama baik melalui media sosial dalam konteks bisnis.
Gugatan penggugat ditolak, klien dimenangkan dengan putusan bebas dari segala tuntutan.
Kenali juga lawyer profesional lainnya di Pancakusara Law Office