License: PERADI/ML/2021/002
Admitted: 2021

Dedi Jubaedi adalah co-founder Pancakusara Law Office yang dikenal dengan keahliannya dalam hukum pidana dan litigasi. Dilantik sebagai advokat pada 4 Maret 2021, Dedi membawa semangat tinggi dalam membela hak-hak klien, khususnya dalam kasus-kasus pidana yang memerlukan strategi pertahanan yang kuat.
Dengan filosofi bahwa advokat harus "memainkan perannya, memiliki wawasan luas, dan berpikir cerdas", Dedi dikenal sebagai litigator yang tangguh dan analitis. Ia percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan pembelaan yang maksimal, terlepas dari latar belakang mereka.
Dedi memiliki komitmen kuat terhadap advokasi hak asasi manusia dan kerap menangani kasus-kasus pro bono untuk masyarakat kurang mampu. Pendekatannya yang tajam dalam analisis kasus dan kemampuan argumentasi yang solid membuatnya menjadi pilihan utama klien dalam kasus-kasus pidana kompleks.
Universitas Muhammadiyah Malang
2020
PERADI
2021
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
2021
Indonesian Criminal Law Association
2022
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2023
Jurnal Hukum Pidana Indonesia (2022)
Majalah Hukum dan HAM (2023)
Jurnal Advokat PERADI (2024)
Bidang-bidang hukum yang menjadi spesialisasi dan fokus praktik
Pembelaan terdakwa dalam kasus pidana umum, mulai dari penyidikan hingga kasasi.
Penanganan kasus korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana ekonomi.
Representasi klien di berbagai tingkat pengadilan dengan strategi pembelaan yang solid.
Pengajuan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan.
Pembelaan hak asasi manusia dan pendampingan korban pelanggaran HAM.
Beberapa kasus penting yang telah berhasil ditangani dengan hasil yang memuaskan
Membela blogger yang dituduh mencemarkan nama baik melalui artikel investigatif tentang dugaan korupsi.
Terdakwa dibebaskan oleh hakim dengan pertimbangan kebebasan pers dan kebenaran substansial.
Mewakili 30 korban investasi bodong dalam menuntut tersangka pelaku penipuan berkedok MLM.
Terdakwa divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang korban sebesar Rp 4,2 miliar.
Mengajukan praperadilan atas penangkapan klien yang dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.
Praperadilan dikabulkan, penangkapan dinyatakan tidak sah, klien dibebaskan dan rehabilitasi nama baik.
Membela klien yang dituduh melakukan KDRT dengan menghadirkan saksi alibi dan bukti digital.
Terdakwa dibebaskan setelah terbukti berada di lokasi berbeda saat kejadian.
Kenali juga lawyer profesional lainnya di Pancakusara Law Office